PBT BSIP Jambi Ikuti FGD Penerapan SNI Benih Tanaman Pangan Secara Daring
MUARO JAMBI - Tim Pengawas Benih Tanaman (PBT) BSIP Jambi mengikuti acara Focus Group Discussion secara daring dengan tema Penerapan SNI Benih Tanaman Pangan dalam Rangka Meningkatkan Daya Saing Pertanian Nasional, yang diselenggarakan oleh Pusat Standardisasi Instrumen Tanaman Pangan (PSITP), Selasa, 7 November 2023.
Kegiatan FGD diawali dengan sambutan sekaligus pembukaan secara resmi oleh Kepala PSITP, Ir Priatna Sasmita, M.Si. Beliau menyampaikan FGD ini memiliki beberapa tujuan:
1. Menghimpun bahan-bahan perumusan rekomendasi kebijakan mengenai penerapan SNI khususnya untuk benih tanaman pangan yang tingkat penerapan SNI nya masih rendah, selain itu juga dalam upaya meningkatkan mutu dan daya saing produk pertanian secara nasional.
2. Dapat memperkaya pemikiran serta telaah akademis dan empiris mengenai kebijakan dan regulasi sertifikasi benih untuk mendorong penerapan SNI tanaman pangan.
3. Dapat memperkaya pemikiran mengenai harmonisasi standar dan perannya dalam penguatan sertifikasi benih tanaman pangan.
4. Dapat memperkaya mengenai prospek bisnis benih tanaman pangan terstandar dalam perdagangan global.
Kegiatan FGD dimulai dengan penyampaian materi pertama mengenai kebijakan dan regulasi sertifikasi benih untuk mendorong penerapan SNI tanaman pangan oleh Dr. Yudi Sastro, S.P., M.P. (Direktur Perbenihan Tanaman Pangan Kementan), dilanjutkan dengan materi kedua tentang harmonisasi dan penguatan SNI benih tanaman pangan untuk peningkatan daya saing produk pertanian oleh Arini Widyastuti,S.TP., M.Sc. (Kepala Pusat Pengembangan SDM standardisasi dan penilaian kesesuaian, BSN). Materi ketiga mengenai prospek bisnis benih tanaman pangan terstandar dalam perdagangan global oleh Achmad Zaid (Direktur Operasional PT. Petrosida Gresik).
Dari kegiatan FGD tersebut dapat disimpulkan bahwa.
1. Benih harus memenuhi standar mutu yaitu melalui sertifikasi benih
2. Pemenuhan mutu dari standar ini mulai dari perakitan varietas, produksi dan distribusi benih, pengawasan mutu hingga ke subsistem pendukung (SDM terkait, regulasi yang mendukung, serta sarana dan prasarana).
3. Regulasi perbenihan yg sudah ada perlu peninjauan ulang dan dipastikan tidak terdapat kontra produktif antar regulasi yang ada, antisipasi terjadinya tumpang tindih kewenangan antar lembaga, agar upaya kelembagaan benih lebih efisien dan produktif
4. Harmonisasai regulasi berkiblat pada harmonisasi standar yang ada, baik regional, nasional, dan global. Perlu mengkonsider standar-standar yg ada, atau mengidentifikasi potensi standar-standar nasional agar bisa ditingkatkan penerapannya ke level yang lebih tinggi.
5. Kondisi existing market, krisis pangan global yg mengakibatkan pembatasan produk ekspor. Negara importir mulai mencari sumber alternatif lain, produksi industri benih nasional bisa dinaikkan ke pasar global, dan akan menjadi potensi pengembangan posisi tawar indonesia dalam pengan dunia. Selain itu masih tingginya kebutuhan pangan di level global semoga bisa didukung dengan regulasi yang ada.
6. Cermat dalam memilah pemberlakuan standar nasional yang dapat mengutamakan perlindungan konsumen dan perlindungan produsen, serta diperlukan telaah yang lebih mendalam dan cermat terhadap tingkat urgensi dari standar untuk diberlakukan mandatori maupun voluntary, dan good regulatory practice yang merupakan kunci dalam pemberlakukan standar nasional yang ada. Selain itu, juga perlu kerjasama antar stakeholder, kementan, BSN, mitra Swasta, dan para pakar yang ada di badan riset nasional
Diharapkan FGD ini dapat memperkaya pemikiran mengenai penerapan SNI benih tanaman pangan sehingga dapat meningkatkan daya saing pertanian secara Nasional. (LS)